Kejari Ciamis Hancurkan Barang Bukti 75 Kasus, Termasuk Narkotika dan Senpi Rakitan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menghancurkan beragam tanda bukti hasil kejahatan dari 75 kasus yang sudah bertenaga hukum tetap. Pembasmian dilaksanakan di halaman Kejari Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025).

Kepala Seksi Rekondisi Asset dan Pengendalian Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin, menjelaskan, faksinya menghancurkan tanda bukti hasil kejahatan sebagai sisi dari serangkaian penegakan hukum oleh beskal untuk menyelesaikan tanda bukti dari kasus-perkara yang sudah inkrah.

“Ada 75 kasus yang barang faktanya kita hancurkan ini hari. Salah satunya narkotika, senjata api rakitan, senjata airsoft gun, baju, dan daun ganja kering,” katanya.

Wiwin menguraikan, tanda bukti narkotika yang dihilangkan diantaranya 15,33 gr daun ganja kering, 13 gr sabu, 5.628 butir tramadol, 41 butir Xexymer, 298 butir Alprazolamm, 1.147 butir Ganda Y, dan 61 butir Trihexyphenidyl.

Tanda bukti yang lain termasuk 77 potong baju, dua puncak senjata api rakitan, dan satu unit airsoft gun tipe revolver.

“Pembasmian ini dilihat oleh elemen dari Polres Ciamis, BNN, Dandim, PN Ciamis, dan Pemda Ciamis,” sambungnya.

Wiwin menghargai seluruh pihak yang terturut dalam kesuksesan pengungkapan jaringan narkotika di daerah hukum Ciamis. Dia mengutamakan keutamaan kolaborasi untuk selamatkan angkatan muda dari bahaya narkoba.

“Kami ajak semua stakeholder dan komponen warga untuk selalu berperanan aktif dalam pembasmian peredaran gelap narkoba di daerah hukum Ciamis,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *