Pemkab Ciamis Membuka Penyeleksian Terbuka JPTP, Tulis Agenda dan Ketentuannya

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, lewat Panitia Penyeleksian Terbuka Kedudukan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sah buka penyeleksian untuk enam posisi vital di lingkungan Pemkab Ciamis. Informasi itu di-launching pada Senin, 30 Juni 2025.

Enam kedudukan Pimpinan Tinggi Pratama itu diantaranya Staff Pakar Sektor Hukum, Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Lantas, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Unit Polisi Pamong Praja.

Persyaratan dan Ketetapan Registrasi Penyeleksian Terbuka JPTP Ciamis
Kepala Tubuh Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP, M.Sang, menjelaskan, jika penyeleksian ini ialah sisi dari usaha pengaturan birokrasi.

“Betul, jika penitia penyeleksian telah umumkan registrasi penyeleksian terbuka, dengan informasi nomor 800.1.2.6/01-Pansel/2025,” ucapnya Rabu (2/7/2025).

Panitia penyeleksian memutuskan beberapa syarat umum untuk calon pelamar. Salah satunya, pelamar harus dengan status sebagai Karyawan Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota/Pemerintahan Propinsi Jawa Barat.

“Mereka harus juga mempunyai reputasi, kredibilitas, dan moralitas yang bagus, dan bertaqwa ke Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya menambah.

Sementara untuk kwalifikasi pendidikan, peserta yang ingin ikuti penyeleksian terbuka JPTP minimum Strata 1 (S1) atau Diploma IV. Umur tertinggi 56 tahun ketika pengukuhan.

Pelamar diharuskan mempunyai pangkat/kelompok ruangan serendah-rendahnya Pembimbing (IV/a). Penting untuk ditulis, pelamar jangan menjadi pengurus atau anggota parpol.

Disamping itu, mereka harus memiliki komitmen tanda-tangani Kesepakatan Kredibilitas, dan siap dipelajari dalam enam bulan awal saat kedudukan.

Syarat lain meliputi penyerahan SPT Pajak Tahunan dan LHKASN/LHKPN paling akhir. Dan sebelumnya tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 3 tahun akhir.

Pelamar pun tidak bisa sedang jalani atau pada proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasar PP Nomor 94 Tahun 2021, dan sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman penjara/kurungan berdasar Keputusan Pengadilan.

Pengalaman kedudukan pada sektor pekerjaan yang berkaitan dengan posisi yang dilamar, harus kumulatif minimum lima tahun. Pelamar harus juga sedang atau sempat menempati kedudukan administrator atau fungsional tingkatan pakar madya paling singkat dua tahun.

Penilaian prestasi kerja harus berharga baik pada dua tahun akhir. Keadaan kesehatan rohani dan jasmani menjadi perhatian khusus, dan mempunyai Kapabilitas Tehnis, Managerial, dan Sosial Kultural sama sesuai standard kapabilitas kedudukan.

Untuk PNS di luar Kabupaten Ciamis, dibutuhkan kesepakatan dari Pimpinan Lembaga atau Petinggi Pembimbing Kepegawaian.

Proses dan Agenda Registrasi
Registrasi penyeleksian terbuka JPTP mulai 30 Juni sampai 14 Juli 2025. Arsip lamaran harus dikatakan berbentuk softcopy pola PDF (optimal 2 MB, terkecuali pas-foto dalam pola JPG). Arsip dikirimkan lewat situs https://asnkarier.bkn.go.id/ memakai akun MyASN masing-masing peserta.

Document yang penting diupload mencakup, scan asli Surat Lamaran dicatat tangan dengan tinta hitam, diberi tanda tangan, dan bermaterai Rp10.000,00. Scan asli/foto copy legalisir ijazah S.1/D.IV, dan S2/S3 bila ada, sampai scan asli Surat Info Sehat dari rumah sakit pemerintahan.

Document administrasi syarat penyeleksian terbuka JPTP diterima paling lamban Senin, 14 Juli 2025, jam 23.59 WIB. Proses penyeleksian akan mengikutsertakan 2 tingkatan khusus, yaitu penyeleksian administrasi dan kapabilitas.

Berikut agenda tingkatan penyeleksian yang memiliki sifat tentatif:

Informasi: 30 Juni s/d 14 Juli 2025.
Akseptasi lamaran dan arsip syarat: 30 Juni s/d 14 Juli 2025.
Penyeleksian administrasi: 15 Juli 2025.
Informasi penyeleksian administrasi: 17 Juli 2025.
Test Kapabilitas (assessment center): 21 s/d 22 Juli 2025.
Presentasi/paparan esai: 23 Juli 2025.
Informasi hasil penyeleksian terbuka: 31 Juli 2025.
Pengutaraan hasil penilaian ke Petinggi Pembimbing Kepegawaian Kabupaten Ciamis: 1 Agustus 2025.
Proses permintaan referensi untuk penerapan pengangkatan dan pengukuhan JPTP hasil Penyeleksian: 4 s/d 15 Agustus 2025.
Baca : 794 ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis Ikuti Tes Kapabilitas

Peralihan agenda penyeleksian terbuka JPTP akan diberitahu lewat situs www.bkpsdm.ciamiskab.go.id atau lewat surat sah dari panitia.

Baznas Anugerahkan Baznas Ciamis sebagai Kabupaten Zakat

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menganugerahkan Baznas Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Zakat atas kesuksesannya membuat mekanisme pengendalian zakat berbasiskan dusun yang kompak,kreatif, dan berpengaruh secara langsung untuk warga.

Dalam peluang itu, Baznas RI memberikan buku “Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia: Datangkan Jalan keluar Tangani Kemiskinan Dusun” yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengkajian dan Pengambangan ZIS-DSKL Nasional Baznas RI. Adapun ringkasan hasil dari asesmen Index Kabupaten/Kota Zakat Ciamis 2025 memperlihatkan jika pengendalian zakat di Kabupaten Ciamis sudah ada pada kelompok Benar-benar Baik.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, sampaikan, pengendalian zakat yang sudah dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh riil bagaimana zakat bisa berperanan vital dalam atasi kemiskinan.

“Buku Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia: Datangkan Jalan keluar Tangani Kemiskinan Dusun menjadi bukti riil pengokohan mekanisme zakat sampai tingkat dusun. Loyalitas kuat, peraturan wilayah yang konsisten, dan ide seperti ‘kenclengisasi’ memperlihatkan kekuatan besar keterlibatan warga,” bebernya dikutip dari info sah, Kamis (3/7).

Noor Achmad menambah, pengokohan kelembagaan zakat pada tingkat dusun dan kesuksesan mengumpulkan infak sampai miliaran rupiah ialah hasil kerjasama dan keyakinan public.

“Mudah-mudahan apa yang sudah dilaksanakan Baznas Kabupaten Ciamis ini bisa menjadi ide dan rekomendasi nasional untuk pengurus zakat yang lain dalam menduplikasi pendekatan pengendalian zakat yang solutif dan berkesinambungan,” katanya.

Dalam peluang yang masih sama, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, sampaikan rasa sukur atas penghargaan itu dan memperjelas jika kesuksesan ini tidak terlepas dari peranan aktif warga.

“Kami cuma jalankan amanah. Keterkaitan warga dan support pemda menjadi kunci dalam perkuat UPZ sampai penjuru dusun. Kesuksesan mengumpulkan ZIS-DSKL ialah bukti riil keterlibatan aktif dan keyakinan warga ke BAZNAS,” katanya.

Lili mengharap praktek pengendalian zakat berbasiskan dusun yang sudah diaplikasikan bisa memberikan inspirasi wilayah lain.

“Adapun buku yang diberikan ini tidak cuma catatan kesuksesan, tapi juga tutorial operasional yang menjadi referensi nasional. Silahkan kita bersama terus perkuat ekosistem zakat untuk perkembangan dan manfaat umat,” tutupnya. (H-2)