Kantor Daerah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jawa barat) melangsungkan aktivitas harmonisasi Perancangan Ketentuan Bupati (Raperbup) Ciamis mengenai Standard Harga Berbelanja Wilayah Tahun Bujet 2026. Acara yang diadakan dengan virtual pada Kamis (17/7/2025) ini adalah sisi dari peranan saranai pembangunan produk hukum wilayah. Aktivitas ini dituruti oleh Team Pokja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Jawa barat dan barisan Pemerintahan Kabupaten Ciamis, termasuk Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan Wilayah, Kepala Tubuh Rencana Pembangunan Wilayah, dan Kepala Sisi Hukum yang datang dari Ruangan Rapat Suhendro Hendarsin.
Aktivitas ini dilakukan berdasar instruksi dari Kepala Kantor Daerah Kemenkum Jawa barat, Asep Sutandar, yang selanjutnya dilanjutkan ke Kepala Seksi Ketentuan Perundang-undangan dan Pembimbingan Hukum, Funna Maulia Massaile, untuk dilakukan oleh team pokja berkaitan. Pengaturan Raperbup ini adalah instruksi dari ketentuan perundangan yang semakin tinggi, seperti Ketentuan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Keuangan Wilayah. Peraturan itu memercayakan jika berbelanja wilayah harus berdasar pada standard harga unit regional, analitis standard berbelanja, dan standard tehnis yang diputuskan Ketentuan Kepala Wilayah.
Dalam sesion harmonisasi, Team Pokja Kanwil Kemenkum Jawa barat memberi sejumlah catatan vital untuk pembaruan draf. Satu diantara sorotan khusus ialah pentingnya rekonsilasi tambahan yang perlu merujuk pada Ketentuan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, tidak lagi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang sudah ditarik. Disamping itu, team mereferensikan pembahasan kembali judul raperbup supaya sesuai dengan amanat ketentuan yang semestinya meliputi analitis standard berbelanja, standard tehnis, dan standard harga unit. Teknik pengaturan dan penulisan perlu disamakan Tambahan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Menurut draf yang diulas, Ketentuan Bupati ini nanti akan berperan sebagai dasar dalam rencana dan penerapan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD) Kabupaten Ciamis. Standard Harga Berbelanja Wilayah yang diputuskan bisa menjadi batasan paling tinggi yang tidak bisa dilalui dalam pengaturan Gagasan Kerja Bujet (RKA) SKPD. Standard itu meliputi empat elemen khusus, yakni Standard Harga Barang (SHB), Harga Unit Dasar Aktivitas (HSPK), Analitis Standard Berbelanja (ASB), dan Standard Ongkos Umum (SBU).
Lewat proses harmonisasi ini, diharap Raperbup Standard Harga Berbelanja Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun Bujet 2026 bisa menjadi produk hukum yang kompak dan implementatif. Penyelarasan dengan ketentuan perundang-undangan terkini dan pembaruan intisari atau tehnis penulisan menjadi kunci. Ini mempunyai tujuan untuk pastikan pengendalian keuangan wilayah di Kabupaten Ciamis bisa jalan dengan lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai konsep tata urus pemerintah yang bagus